Ringkasan PSAK 64
PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 64
PSAK 64 ini merupakan adopsi dari IFRS 6: Exploration for and Evaluation of Mineral Resources. Perbedaan dengan IFRS 6 hanya terletak pada pengaturan tanggal efektifnya. Tujuan dan ruang lingkup PSAK 64 diuraikan pada. Seperti dinyatakan dalam paragraf 28 PSAK 64, PSAK ini menggantikan
- PSAK 29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi; dan
- PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum (untuk pengaturan yang terkait dengan aktivitas eksplorasi dan aktivitas pengembangan dan konstruksi).
Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 64
Perihal | Deskripsi |
Tujuan |
|
Ruang lingkup |
|
B. Konsep Utama
1. Cakupan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral
Seperti dikutip dari ED PSAK 64, IFRS 6 merupakan standar akuntansi yang bersifat sementara. Saat ini masih terus dilakukan kajian oleh IASB untuk menentukan apakah kegiatan pertambangan memerlukan standar akuntansi keuangan tersendiri atau bisa menggunakan standar akuntansi keuangan yang ada.
Definisi eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral di dalam Lampiran PSAK 64 adalah pencarian sumber daya mineral, termasuk:
- barang tambang,
- minyak,
- gas alam, dan
- sumber daya alam lain yang tidak dapat diperbarui,
setelah entitas memperoleh hak kontraktual untuk mengeksplorasi pada suatu wilayah tertentu,sebagaimana telah ditetapkan dalam kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral. Jika terjadi pengeluaran yang dilakukan entitas terkait dengan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral sebelum dapat dibuktikan kelayakan teknis dan komersil atas penambangan sumber daya mineral, pengeluaran ini disebut pengeluaran eksplorasi dan evaluasi.
Paragraf 9 PSAK 64 memberikan contoh pengeluaran yang termasuk dalam pengukuran awal aset eksplorasi dan evaluasi (tidak terbatas hanya pada daftar berikut), yaitu:
- perolehan untuk eksplorasi;
- kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika;
- pengeboran eksplorasi;
- parit;
- pengambilan contoh; dan
- aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral.
Pengertian sumber daya mineral di dalam Lampiran PSAK 64 tidak dapat dilepaskan dari pengertian yang ada di dalam dua undang-undang, yaitu:
- UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, serta
- UU No. 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pengertian minyak, gas bumi, mineral, dan batubara. Bagaimanapun juga,pengusahaan sumber daya mineral dalam bentuk minyak dan gas bumi mengacu pada UU No.22/2001, sedangkan pengusahaan mineral dan batubara tunduk pada UU No. 4/2009.
Jenis dan Pengertian Sumber Daya Mineral
Jenis | Pengertian |
Minyak atau minyak bumi | Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi |
Gas Bumi | Hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi |
Mineral | Senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu |
Batubara | Endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan |
2. Cakupan kegiatan eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan mineral dan batubara.
Setiap kegiatan pertambangan harus berdasarkan izin. Ada tiga bentuk izin pertambangan yang berlaku, yaitu IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Selain ketiga izin tersebut, masih ada dua izin lainnya yang berasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Kedua izin pertambangan tersebut adalah kontrak karya dan perjanjian karya perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Pasal 169 UU 4/2009 di antaranya menjelaskan bahwa pada saat UU 4/2009 mulai berlaku,yaitu 12 Januari 2009, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya UU 4/2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU 4/2009 diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
Jika dikaitkan antara definisi eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral dengan kegiatan utama pertambangan mineral dan batubara di dalam, PSAK 64 diterapkan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Ketiga tahapan tersebut harus berdasarkan IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi. IPR sepertinya tidak relevan dengan penerapan PSAK 64 karena pemegang IPR terdiri dari penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat, serta koperasi.
C. Perlakuan Akuntansi
Perlakuan akuntansi dalam dikutip dari paragraf-paragraf di dalam PSAK 64 ang dicetak dengan huruf tebal dan miring yang mengatur prinsip-prinsip utama. Meskipun demikian, ada beberapa paragraf yang hurufnya tidak dicetak tebal dan miring juga, tetapi tetap dikutip untuk lebih memperjelas perlakuan akuntansinya.
Perlakuan Akuntansi Aset Eksplorasi dan Evaluasi Menurut PSAK 64
Perihal | Deskripsi |
Pengakuan | Ketika mengembangkan kebijakan akuntansinya, entitas mengakui aset eksplorasi dan evaluasi menggunakan PSAK 25 (Revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 10 [par.6] |
Pengukuran | Aset eksplorasi dan evaluasi diukur pada biaya perolehan [par.8]. |
Komponen biaya perolehan |
|
Pengukuran Setelah Pengakuan |
|
Perubahan Kebijakan Akuntansi |
|
Penyajian |
|
Penurunan Nilai |
|
2015-10-30leilei
ReplyDeleteCanada Goose Outlet Online
Michael Kors Handbags Clearance
ugg boots
cheap ugg boots
michael kors handbags
ugg boots clearance
football jerseys cheap
michael kors outlet
montblanc pen
Coach Factory Outlet
michael kors outlet online
michael kors handbags
uggs sale
coach factory outlet
toms outlet
Louis Vuitton Outlet Official Site
timberland outlet
Jordan Retro 13 Hot Sale
uggs outlet
Louis Vuitton Handbags New
Louis Vuitton Outlet Louis Vuitton Handbags
Christian Louboutin Outlet Authentic sneakers
michael kors outlet
michael kors outlet
Coach Factory Outlet Coach Outlet Online
Michael Kors Outlet Sale Online
louis vuitton
oakley sunglasses cheap
canada goose jackets
ugg boots wholesale
michael kors bags
authentic louis vuitton handbags
north face outlet
canada goose jackets
Louis Vuitton UK
christian louboutin
ReplyDeletelongchamp
westbrook shoes
nike air max 270
coach factory outlet
birkin bag
lebron 10
air max 270
moncler
nmd
supreme outlet
ReplyDeleteyeezy boost 350 v2
goyard bags
adidas yeezy
kd 11
air jordan
cheap jordans
moncler coat
jordan shoes
jordan retro