Posts

Showing posts with the label pajak

Ringkasan PSAK 33

Image
PSAK 33: Akuntansi Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup   pada Pertambangan Umum A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 33 (Revisi 2011) PSAK ini menggantikan PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum. PSAK ini tidak mengadopsi IFRS. Seperti dikutip dari ED PSAK 64, alasan revisi PSAK 33 adalah adanya beberapa bagian dari PSAK 33, yang dianggap masih relevan, belum diatur dalam SAK lain, dan memiliki karakteristik spesifik sehingga tidak bisa menggunakan SAK lain. Penyempitan ruang lingkup PSAK 33 (Revisi 2011) disebabkan adopsi IFRS 6:  Exploration for and Evaluation of Mineral Resources menjadi PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas eksplorasi. Selain itu, penyempitan ruang lingkup PSAK 33 (Revisi 2011) juga dikarenakan perubahan SAK lain yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas pengembangan dan konstruksi. PSAK 33 (Revisi 2011) berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau set...

Ringkasan PSAK 64

Image
PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 64 PSAK 64 ini merupakan adopsi dari IFRS 6: Exploration for and Evaluation of Mineral Resources. Perbedaan dengan IFRS 6 hanya terletak pada pengaturan tanggal efektifnya. Tujuan dan ruang lingkup PSAK 64 diuraikan pada. Seperti dinyatakan dalam paragraf 28 PSAK 64, PSAK ini menggantikan PSAK 29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi; dan PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum (untuk pengaturan yang terkait dengan aktivitas eksplorasi dan aktivitas pengembangan dan konstruksi). Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 64 Perihal Deskripsi Tujuan Tujuan PSAK 64 adalah untuk menetapkan pelaporan keuangan atas eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral [par.1]. PSAK 64 secara khusus mensyaratkan: a) pengembangan terbatas atas praktik akuntansi yang ada untuk pengeluaran eksplorasi dan evaluasi; b) entitas yang mengakui a...